Minggu, 18 November 2012

Manusia dan Pandangan Hidup


MANUSIA DAN PANDANGAN HIDUP

Setiap manusia mempunyai pandangan hidup. Pandangan hidup itu bersifat kodrati. Karena itu ia menentukan masa depan seseorang. Untuk itu perlu dijelaskan pula apa arti pandangan hidup. Pandangan hidup artinya pendapat atau pertimbangan yang dijadikan pegangan, pedoman, arahan, petunjuk hidup di dunia. Pendapat atau pertimbangan itu merupakan hasil pemikiran manusia berdasarkan pengalaman sejarah menurut waktu dan tempat hidupnya.Pandangan hidup banyak sekali macamnya dan ragamnya. Pandangan hidup manusia dapat diklasifikasikan menjadi 3 yaitu :
1.       Cita-cita adalah suatu harapan, keinginan, tujuan yang selalu ada di dalam pikiran seseorang.  Cita-cita merupakan pandangan masa depan, pandangan hidup yang akan datang.
2.       Kebajikan atau kebaikan perbuatan pada hakekatnya sama dengan perbuatan moral,  perbuatan yang sama dengam moral-moral dan etika. Sebagai makhluk pribadi, manusia dapat menentukan yang baik serta buruk. Suara hati selalu memilih yang baik, karna ia selalu mendesak manusia untuk berbuat kebaikan.  Sebagaimana suara hati setiap pribadi selalu menginginkan yang baik. Sebagai makhluk tuhan manusiapun harus mendengarkan perintah tuhan.
3.       Usaha/perjuangan adalah usaha untuk mewujudkan cita-cita. Perjuangan untuk hidup dan usaha ini sudah menjadi kodrat manusia untuk melanjutkan hidupnya sebagai pandanga hidupnya. Tanpa perjuangan dan usaha manusia tidak dapat hidup sempurna.
Manusia pasti mempunyai pandangan hidup walaupun berbeda-beda. Ada yang memperlakukan pandangan hidup itu sebagai sarana mencapai tujuan dan ada pula yang memperlakukan sebagai penimbul kesejahteraan, ketentraman dan sebagainya.

MANUSIA DAN KEADILAN


Manusia dan Keadilan

          Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut orang maupun benda mati, atau Keadilan merupakan pengakuan atas perbuatan yang seimbang, pengakuan secara kata dan sikap antara hak dan kewajiban. Setiap dari kita “manusia” memiliki itu “hak dan kewajiban”, dimana hak yang dituntut haruslah seimbang dengan kewajiban yang telah dilakukan sehingga terjalin harmonisasi dalam perwujudan keadilan itu sendiri. Menurut  para filsuf :
Menurut filsuf Amerika Serikat ini, yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran"
2. Aristoteles,
Keadilan menurut Aristoteles (filsuf yang termasyur) dalam tulisannya Retorica membedakan keadilan dalam dua macam :
- Keadilan distributif atau justitia distributiva; Keadilan distributif adalah suatu keadilan yang memberikan kepada setiap orang didasarkan atas jasa-jasanya atau pembagian menurut haknya masing-masing. Keadilan distributif berperan dalam hubungan antara masyarakat dengan perorangan.
- Keadilan kumulatif atau justitia cummulativa; Keadilan kumulatif adalah suatu keadilan yang diterima oleh masing-masing anggota tanpa mempedulikan jasa masing-masing. Keadilan ini didasarkan pada transaksi (sunallagamata) baik yang sukarela atau tidak. Keadilan ini terjadi pada lapangan hukum perdata, misalnya dalam perjanjian tukar-menukar.
3. Thomas Aquinas,
- Keadilan umum (justitia generalis); Keadilan umum adalah keadilan menururt kehendak undang-undang, yang harus ditunaikan demi kepentingan umum.
-Keadilan khusus; Keadilan khusus adalah keadilan atas dasar kesamaan atau proporsionalitas. Keadilan ini debedakan menjadi tiga kelompok yaitu :
1.Keadilan distributif (justitia distributiva) adalah keadilan yang secara proporsional yang diterapkan dalam lapangan hukum publik secara umum.
2.Keadilan komutatif (justitia cummulativa) adalah keadilan dengan mempersamakan antara prestasi dengan kontraprestasi.
3.Keadilan vindikativ (justitia vindicativa) adalah keadilan dalam hal menjatuhkan hukuman atau ganti kerugian dalam tindak pidana. Seseorang dianggap adil apabila ia dipidana badan atau denda sesuai dengan besarnya hukuman yang telah ditentukan atas tindak pidana yang dilakukannya.

Keadilan merupakan hal yang mutlak bagi setiap pribadi Manusia, karena hal demikian merupakan suatu harga mati bagi hidup seorang manusia.