Manusia
dan Keadilan
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral
mengenai sesuatu hal, baik menyangkut orang maupun benda mati, atau Keadilan
merupakan pengakuan atas perbuatan yang seimbang, pengakuan secara kata dan
sikap antara hak dan kewajiban. Setiap dari kita “manusia” memiliki itu “hak
dan kewajiban”, dimana hak yang dituntut haruslah seimbang dengan kewajiban
yang telah dilakukan sehingga terjalin harmonisasi dalam perwujudan keadilan
itu sendiri. Menurut para filsuf :
1.
John Rawls,
Menurut
filsuf
Amerika Serikat ini, yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad
ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi
sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran"
2.
Aristoteles,
Keadilan menurut Aristoteles (filsuf yang termasyur)
dalam tulisannya Retorica
membedakan keadilan dalam dua macam :
- Keadilan distributif atau justitia distributiva; Keadilan
distributif adalah suatu keadilan yang memberikan kepada setiap orang
didasarkan atas jasa-jasanya atau pembagian menurut haknya masing-masing.
Keadilan distributif berperan dalam hubungan antara masyarakat dengan
perorangan.
- Keadilan kumulatif atau justitia cummulativa; Keadilan
kumulatif adalah suatu keadilan yang diterima oleh masing-masing anggota tanpa
mempedulikan jasa masing-masing. Keadilan ini didasarkan pada transaksi (sunallagamata) baik yang sukarela
atau tidak. Keadilan ini terjadi pada lapangan hukum perdata, misalnya dalam
perjanjian tukar-menukar.
3. Thomas Aquinas,
- Keadilan umum (justitia generalis); Keadilan umum
adalah keadilan menururt kehendak undang-undang, yang harus ditunaikan demi
kepentingan umum.
-Keadilan khusus; Keadilan khusus
adalah keadilan atas dasar kesamaan atau proporsionalitas. Keadilan ini debedakan
menjadi tiga kelompok yaitu :
1.Keadilan distributif (justitia distributiva) adalah
keadilan yang secara proporsional yang diterapkan dalam lapangan hukum publik
secara umum.
2.Keadilan komutatif (justitia cummulativa) adalah keadilan
dengan mempersamakan antara prestasi dengan kontraprestasi.
3.Keadilan vindikativ (justitia vindicativa) adalah
keadilan dalam hal menjatuhkan hukuman atau ganti kerugian dalam tindak pidana.
Seseorang dianggap adil apabila ia dipidana badan atau denda sesuai dengan
besarnya hukuman yang telah ditentukan atas tindak pidana yang dilakukannya.
Keadilan
merupakan hal yang mutlak bagi setiap pribadi Manusia, karena hal demikian
merupakan suatu harga mati bagi hidup seorang manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar