Minggu, 27 Oktober 2013

Sisa Hasil Usaha

Sisa Hasil Usaha

A.       Pengertian SHU

     Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut:
§  Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
§  SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota.
§  Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.

B.       Informasi Dasar

         Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
1.       SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2.      Bagian (persentase) SHU anggota
3.      Total simpanan seluruh anggota
4.      Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.      Jumlah simpanan per anggota
6.      Omzet atau volume usaha per anggota
7.      Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.      Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

C.       Istilah-istilah Informasi Dasar

         SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
         Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
         Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
         Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
         Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
         Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
D.       Rumus Pembagian SHU
§  Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
§  Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
§  Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

E.       SHU per Anggota
§ SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA  = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA     = Jasa Usaha Anggota
JMA    = Jasa Modal Anggota

F.        SHU per Anggota dengan Model Matematika

         SHU Pa =   V  x JUA +     S a  x  JMA
                  -----                -----
                  VUK              TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA     : Jasa Usaha Anggota
JMA    : Jasa Modal Anggota
VA      : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK      : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa        : Jumlah simpanan anggota
TMS   : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

G.      Prinsip-prinsip Pembagian SHU Koperasi

1.      SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.      Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.      SHU anggota dibayar secara tunai


Sumber : widiyarsih.staff.gunadarma.ac.id

Permodalan Koperasi

Permodalan Koperasi

A.           Konsep Modal
·        Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.
-Modal jangka panjang
-Modal jangka pendek
·        Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten

B.            Sumber-Sumber Modal Koperasi
a.    Sumber-sumber modal koperasi (UU No. 12/1967)
§  Simpanan Pokok
§  Simpanan Wajib
§  Simpanan Sukarela
§  Modal Sendiri
b.    Sumber-sumber modal koperasi (UU No. 25/1992)
§  Modal Sendiri (equity capital)
§  Modal Pinjaman (debt capital)

C.           Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU No. 25/1992)
Modal sendiri (equity capital), bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
Modal pinjaman (debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan alinnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

D.           Distribusi Cadangan Koperasi
§  Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
§  Sesuai anggaran dasar yang menunjuk UU No. 12/1967 menentukan 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangka SHU yang berasal bukan dari usaha sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.

E.            Manfaat Distribusi Cadangan
§  Memenuhi kewajiban tertentu
§  Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
§  Sebagai jaminan untuk kemungkinan-kemungkinan rugi di kemudian hari
§  Perluasan usaha


Sumber : ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/permodalan-koperasi

Pola Manajemen Koperasi

Pola Manajemen Koperasi

1.      pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi

·         Pengertian Manajemen

Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumber daya – sumber daya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah di tetapkan. Sehingga dapat disimpulkan manajemen adalah proses kegiatan dengan melalui orang lain untuk mencapai suatu tujuan tertentu serta dilaksanakan secara berurutan berjalan kearah suatu tujuan.

·         Pengertian Koperasi

Koperasi menurut Dr. Fay (1980) adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup mejalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisai.

·         Pengertian Manajemen Koperasi

Manajemen koperasi  diartikan sebagai proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan koperasi, perlu diperhatikan adanya sistem manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi manajemen.

2.      Rapat Anggota
           
            Rapat anggota merupakan kolektibilitas suara anggota sebagai pemilik organisasi dan juga merupakan pemegang kekuasaan tertinggi. Dalam Undang-Undang RI Tahun 1992, tentang perkoperasian pasal 23 disebutkan bahwa rapat anggota menetapkan.

1.      Angaran Dasar,
2.      Kebijakan umum bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi,
3.      Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus dan pengawas,
4.      Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan koperasi, serta pengesahan laporan keuangan,
5.      Pengesahan pertanggung jawaban pengurus dan pelaksana tugasnya,
6.      Pembagian sisa hasil usaha dan penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

Anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus sebagai pengguna jasa (identitas ganda anggota koperasi), merupakan ciri universal dari koperasi, bila pemilik badan usaha dan pengguna jasa tidak identik, maka badan usaha tersebut bukanlah koperasi. Identitas anggota koperasi yang unik inilah yang membangun kekuatan produk dari koperasi, jadi yang disatukan ke dalam koperasi sebenarnya adalah kepentingan atau tujuan koperasi yang sama dari sekelompok individu. Karena itu lebih tepat apa bila koperasi disebut sebagai kumpulan dari kepentingan ekonomi yang sama dari sekelompok orang-orang atau sekelompok badan hukum koperasi. Pada dasarnya, rapat anggota koperasi berfungsi :
1.      Mengesahkan AD, ART & peraturan khusus
2.      Mengesahkan program kerja dan anggaran pendapatan serta belanja koperasi
3.      Mengangkat & memberhentikan pengawas
4.      Mengangkat & memberhentikan pengurus
5.      Mengesahkan laporan pengawasan dan pengurus
6.      Menetapkan pembagian dan penggunaan SHU
7.      Menetapkan kebijakan dibidang organisasi

3.      Pengurus

Pengurus merupakan wakil dari anggota yang dari dan oleh anggota untuk menjalankan/mewakili anggota dalam menjalankan perusahaan koperasi. Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelola koperasi dan usahanya kepada rapat anggota.

·         Tugas Pengurus

Pengurus memperoleh wewenang dan kekuasaan dari rapat anggota dan melaksanakan seluruh keputusan arapat anggota tersebut guna memberikan manfaat kepada anggota koperasi. Pada Undang-Undang RI Nomor 25 tahun 1992 Tentang Koperasi Pasal 30 sebagai berikut:
1.        Mengelola koperasi dan usahanya; sebagai pihak yang dipercaya oleh rapat anggota untuk mengelola organisasi dan usaha koperasi, pengurus koperasi harus berusaha menjalankan semua kebijakan dan rencana kerja yang telah disepakati oleh rapat anggota.
2.        Mengajukan Rancangan Program Kerja secara Rencana Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK). Sebagai pengelola usaha koperasi, pengurus koperasi harus mewakili wawasan bisnis yang cukup.
3.        Menyelenggarakan rapat anggota; sebagai pengelola organisasi loperasi, pengurus koperasi antara lain harus mampu menyelenggarakan rapat anggota koperasi dengan sebaik-baiknya.
4.        Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban pelaksana tugas; sebagai pengelola organisasi dan usaha koperasi memiliki kewajiban untuk mempertanggung jawabkan kepengurusannya kepada rapat anggota.
5.        Menyelenggarakan pembukaan keuangan dan investasi secara tertib.
6.        Memelihara daftar buku anggota. Salah satu ukuran organisasi yang sehat adalah terselenggaranya administrasi organisasi yang teratur dan sistematis.
Selain itu pengurus juga memiliki tugas lain dalam memberikan pelayanan kepada anggota koperasi dan masyarakat, mendelegasikan tugas kepada manajer, meningkatkan pengetahuan perangkat pelaksanaan dan anggota, meningkatkan penyuluhan dan pendidikan kepada anggota, mencatat mulai dari sampai dengan berakhirnya masa ke pengurusan pengawasan dan pengurus, dan mencatat masuk dan keluarnya anggota.

·         Wewenang Pengurus

1.      Mewakili koperasi di dalam dan di luar.
2.      Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai ketentuan dalam anggaran dasar
3.      Melakukan tindakan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawab keputusan rapat anggota.

4.      Pengawas
Pengelola (manajer) koperasi adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan koperasi secara efisien dan profesional. Kedudukan pengelola adalah sebagai karyawan/pegawai yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus.
·        Tugas dan tanggung jawab pengelola:

-   Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
-   Merumuskan pola pelaksaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
-   Membantu pengurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
-   Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dalam promosi pegawai.

1.      Pendekatan sistem pada koperasi
a.    Disatu pihak pemrakarsa bagi pembentukan organisi swadaya koperasi dapat berasal dari atas dan dari luar yaitu dari orang-orang yang tidak berkepentingan terhadap jasa pelayanan koperasi, tetapi memiliki motivasi dan cukup mampu bertindak sebagai pemrakarsa dan promotor. Cara ini akan berhasil bila ada tindakan yang positif, tanggapan yang positif dari orang yang berkepentingan dengan organisasi koperasi.
2.      Di lain pihak, prakarsa untuk mendirikan dan membentuk koperasi dapat berhasil dari para anggota sendiri atau dari bawah dan dari dalam.

Sumber :