POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
A. Pengertian Politik Strategi dan
Polstranas
Perkataan politik berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis
berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri
(negara), sedangkan taia berarti urusan. Dari segi kepentingan
penggunaan, kata politik mempunyai arti yang berbeda-beda. Untuk lebih memberikan
pengertian arti politik disampaikan beberapa arti politik dari segi kepentingan
penggunaan, yaitu :
a.
Dalam arti kepentingan umum (politics)
Politik dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan
umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di Pusat maupun di Daerah,
lazim disebut Politik (Politics) yang artinya adalah suatu
rangkaian azas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan
untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai
dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang
kita inginkan.
b.
Dalam arti kebijaksanaan (Policy)
Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang
dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau
keadaan yang kita kehendaki. Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah
adanya :
·
proses pertimbangan
·
menjamin terlaksananya suatu usaha
·
pencapaian cita-cita/keinginan
Jadi politik adalah
tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat
atau negara.
Dengan demikian, politik
membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan :
a.
Negara
Adalah suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan
tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya. Dapat dikatakan negara merupakan bentuk
masyarakat dan organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah
yang berdaulat.
b.
Kekuasaan
Adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku
orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya. Yang perlu diperhatikan
dalam kekuasaan adalah bagaimana cara memperoleh kekuasaan, bagaimana cara
mempertahankan kekuasaan dan bagaimana kekuasaan itu dijalankan.
c.
Pengambilan keputusan
Politik adalah pengambilan keputusan melaui sarana umum, keputusan yang
diambil menyangkut sektor publik dari suatu negara. Yang perlu diperhatikan
dalam pengambilan keputusan politik adalah siapa pengambil keputusan itu dan
untuk siapa keputusan itu dibuat.
d. Kebijakan
umum
Adalah suatu kumpulan keputusan yang diambill oleh seseorang atau kelompok
politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.
a.
Distribusi
Adalah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (values) dalam masyarakat.
Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting, nilai harus dibagi secara
adil. Politik membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai
secara mengikat
Strategi berasal dari bahasa Yunani yaitu strategia yang artinya the art of
the general atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam
peperangan.
Karl von Clausewitz berpendapat bahwa strategi adalah
pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan,
sedangkan perang adalah kelanjutan dari politik
Dalam abad modern dan globalisasi, penggunaan kata
strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni seorang panglima dalam
peperangan, tetapi sudah digunakan secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi
maupun olah raga. Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan
kemenangan atau pencaipan suatu tujuan.
Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan
untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional.
Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai
sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi nasional
disusun untuk melaksanakan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek,
jangka menengah dan jangka panjang.
B. Dasar Pemikiran Penyususan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran
yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi
Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan
pemikiran dalam manajemen nasional sangat penting sebagai kerangka acuan dalam
penyususan politik strategi nasional, karena didalamnya terkandung dasar
negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.
C. Penyusunan Politik dan Strategi
Nasional
Politik strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun
berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 berkembang
pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang
diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur politik, lembaga-lembaga tersebut
adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA. Sedangkan badan-badan yang berada
didalam masyarakat disebut sebagai infrastruktur politik yang mencakup pranata
politik yang ada dalam masyarakat seperti partai politik, organisasi
kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok
penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat
bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik strategi nasional ditingkat suprastruktur
politik diatur oleh Presiden, dalam hal ini Presiden bukan lagi sebagai
mandataris MPR sejak pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat pada tahun
2004. Karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat maka dalam menjalankan
pemerintahan berpegang pada visi dan misi Presiden yang disampaikan pada waktu
sidang MPR setelah pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji Presiden/Wakil
Presiden. Visi dan misi inilah yang dijadikan politik dan strategi dalam
menjalankan pemerintahan dan melaksanakan pembangumnan selama lima tahun.
Sebelumnya Politik dan strategi nasional mengacu kepada GBHN yang dibuat dan
ditetapkan oleh MPR.
Proses penyusunan politik strategi nasional pada infrastruktur politik
merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia. Sesuai dengan
kebijakan politik nasional, penyelenggara negara harus mengambil
langkah-langkah pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan
sasaran masing-masing sektor/bidang.
Dalam era reformasi saat ini masyarakat memiliki peran yang sangat besar
dalam mengawasi jalannya politik strategi nasional yang dibuat dan dilaksanakan
oleh Presiden.
D. Stratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah
sebagai berikut ;
1.
Tingkat penentu kebijakan puncak
a. Meliputi kebijakan
tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan
undang-undang dasar. Menitikberatkan pada masalah makro politik bangsa dan
negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD
1945. Kebijakan tingkat puncak dilakukanb oleh MPR.
b. Dalam hal dan keadaan
yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai
15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden
sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan
oleh kepala negata dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
2.
Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak, yang
lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro
strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
3. Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini
adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi,
sistem dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan khusus ini berada
ditangan menteri berdasarkan kebijakan tingkat diatasnya.
1.
Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari bidang utama
dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program
dan kegiatan.
2.
Tingkat penentu kebijakan di Daerah
a.
Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di Daerah
terletak pada Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di
daerahnya masing-masing.
b.
Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan
persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat
I atau II.
Menurut kebijakan yang
berlaku sekarang, jabatan gubernur dan bupati atau walikota dan kepala daerah
tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang disebut
Gubernur/KepalaDaerah tingkat I, Bupati/Kepala Daerah tingkat II atau
Walikota/Kepala Daerah tingkat II
E. Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional
Politik merupakan cara untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan
sebelumnya. Tujuan politik bangsa Indonesia telah tercantum dalam Pembukaan UUD
1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial.
Tujuan politik bangsa Indonesia harus dapat dirasakan oleh rakyat
Indonesia, untuk itu pembangunan di segala bidang perlu dilakukan. Dengan demikian
pembangunan nasional harus berpedoman pada Pembukaan UUD 1945 alania ke-4.
Politik dan Strategi Nasional dalam aturan ketatanegaraan selama ini
dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR. Hal ini berlaku sebelum
adanya penyelenggaraan pemilihan umum Presiden secara langsung pada tahun 2004.
Setelah pemilu 2004 Presiden menetapkan visi dan misi yang dijadikan rencana
pembangunan jangka menengah yang digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan
pemerintahan dan membangun bangsa.
1.
Makna pembangunan nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha yang dilakukan untuk meningkatkan
kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan
memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan
tantangan perkembangan global. Tujuan pembangunan nasional itu sendiri adalah
sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia. Dan
pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi juga
merupakan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia.
Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun
batiniah yang selaras, serasi dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan
nasional bertujuan untuk mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang
seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan batin.
2.
Manajemen nasional
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan suatu sistem sehingga lebih
tepat jika kita menggunakan istilah sistem manajemen nasional. Layaknya sebuah
sistem, pembahasannya bersifat komprehensif, strategis dan integral.
Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor
strategis secara menyeluruh dan terpadu. Dengan demikian sistem manajemen
nasional dapat menjadi kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi
perkembangan proses pembelajaran maupun penyempurnaan fungsi penyelenggaraan
pemerintahan yang bersifat umum maupun pembangunan.
Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata
nilai, struktur dan proses untuk mencapai daya guna dan hasil guna sebesar
mungkin dalam menggunakan sumber dana dan sumber daya nasional demi mencapai
tujuan nasional. Proses penyelenggaraan yang serasi dan terpadu meliputi siklus
kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaan
kebijaksanaan, dan penilaian hasil kebijaksanaan terhadap berbagai
kebijaksanaan nasional. Disini secara sederhana dapat dikatakan bahwa sebuah
sistem sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan unsur, struktur, proses,
fungsi serta lingkungan yang mempengaruhinya.
Secara sederhana unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang
ketatanegaraan meliputi :
a. Negara
Sebagai organisasi kekuasaan, negara mempunyai hak dan kepemilikan,
pengaturan dan pelayanan dalam mewujudkan cita-cita bangsa.
b.
Bangsa Indonesia
Sebagai unsur pemilik negara, berperan menentukan sistem nilai dan
arah/haluan negara yang digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi
penyelenggaraan fungsi negara.
c.
Pemerintah
Sebagai unsur manajer atau penguasa, berperan dalam penyelenggaraan
fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan kearah cita-cita bangsa dan
kelangsungan serta pertumbuhan negara.
d.
Masyarakat
Sebagai unsur penunjang dan pemakai, berperan sebagai kontributor, penerima
dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan.
F.
Implementasi Politik dan Strategi Nasional
Implementasi politik dan strategi nasional di bidang hukum:
1.
Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya
kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya
negara hukum.
2.
Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui
dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui
perundang–undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif,
termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaianya dengan reformasi melalui
program legalisasi.
3.
Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum,
keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.
4.
Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional terutama yang berkaitan
dengan hak asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam
bentuk undang–undang.
5.
Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum,
termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk menumbuhkan kepercayaan
masyarakat dengan meningkatkan kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana
hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif.
6.
Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa
dan pihak manapun.
7.
Mengembangkan peraturan perundang–undangan yang mendukung kegiatan
perekonomian dalam menghadapi era perdagangan bebas tanpa merugikan kepentingan
nasional.
8.
Menyelenggarakan proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka,
serta bebas korupsi dan nepotisme dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan
dan kebenaran.
9.
Meningkatkan pemahaman dan penyadaran, serta meningkatkan perlindungan.
Penghormatan dan penegakan hak asasi manusia dalam seluruh aspek kehidupan.
10.
Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan hak
asasi manusia yang belum ditangani secara tuntas.
Implemetasi politk strategi nasional dibidang ekonomi.
1.
Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar
yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan
ekonomi, nilai–nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan
berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang sama
dalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak–hak konsumen, serta perlakuan yang
adil bagi seluruh rakyat.
2.
Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya
struktur pasar monopolistik dan berbagai struktur pasar distortif, yang
merugikan masyarakat.
3.
Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar
dengan menghilangkan seluruh hambatan yang menganggu mekanisme pasar, melalui
regulasi, layanan publik, subsidi dan insentif, yang dilakukan secara
transparan dan diatur undang–undang.
4.
Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil
bagi masayarakat, terutama bagi fakir miskin dan anak–anak terlantar dengan
mengembangkan sistem dan jaminan sosial melalui program pemerintah serta
menumbuhkembangkan usaha dan kreativitas masyarakat yang pendistribusiannya
dilakukan dengan birokrasi efektif dan efisien serta ditetapkan dengan
undang–undang.
5.
Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan
teknologi dengan membangun keunggulan kompetitif berdasarkan keunggulan
komperatif sebagai negara maritim dan agraris sesuai kompetensi dan produk
unggulan di setiap daerah, terutama pertanian dalam arti luas, kehutanan,
kelautan, pertambangan, pariwisata, serta industri kecil dan kerajinan rakyat.
6.
Mengelola kebijakan makro dan mikro ekonomi secara terkoordinasi dan
sinergis guna menentukan tingkat suku bunga wajar, tingkat inflasi terkendali,
tingkat kurs rupiah yang stabil dan realitis, menyediakan kebutuhan pokok
terutama perumahan dan pangan rakyat, menyediakan fasilitas publik yang memadai
dan harga terjangkau, serta memperlancar perizinan yang transparan, mudah,
murah, dan cepat.
7.
Mengembangkan kebijakan fiskal dengan memperhatikan prinsip transparasi,
disiplin, keadilan, efisiensi, efektivitas, untuk menambah penerimaan negara
dan mengurangi ketergantungan dana dari luar negeri.
8.
Mengembangkan pasar modal yang sehat, transparan, efisien, dan meningkatkan
penerapan peraturan perundang–undangan sesuai dengan standar internasional dan
diawasi oleh lembaga independen.
9.
Mengoptimalkan penggunaan pinjaman luar negeri pemerintah untuk kegiatan
ekonomi produktif yang dilaksanakan secara transparan, efektif dan efisien.
Mekanisme dan prosedur peminjaman luar negeri harus dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat dan diatur dengan undang–undang.
10.
Mengembangkan kebijakan industri perdagangan dan investasi dalam rangka
meningkatkan daya saing global dengan membuka aksesibilitas yang sama terhadap
kesempatan kerja dan berusaha bagi segenap rakyat dan seluruh daerah melalui
keunggulan kompetitif terutama berbasis keunggulan sumber daya manusia dengan
menghapus segala bentuk perlakuan dikriminatif dan hambatan.
11.
Memperdayakan pengusaha kecil, menengah, dan koperasi agar lebih efisien,
produktif dan berdaya saing dengan menciptakan iklim usaha yang kondusif dan
peluang usaha yang seluas–luasnya. Bantuan fasilitas dari negara diberikan
secara selektif terutama dalam bentuk perlindungan dari persaingan yang tidak
sehat, pendidikan dan pelatihan, informasi bisnis dan teknologi, permodalan,
dan lokasi berusaha.
12.
Menata Badan Usaha Milik Negara secara efisien, transparan, profesional
terutama yang usahanya berkaitan dengan kepentingan umum yang bergerak dalam
penyediaan fasilitas publik, indutri pertahanan dan keamanan, pengelolaan aset
strategis, dan kerja kegiatan usaha lainnya yang tidak dilakukan oleh swasta
dan koperasi. Keberadaan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Negara ditetapkan
dengan undang–undang.
13.
Mengembangkan hubungan kemitraan dalam bentuk keterkaitan usaha untuk yang
saling menunjang dan menguntungkan antara koperasi, swasta dan Badan Usaha
Milik Negara, serta antar usaha besar dan kecil dalam rangka memperkuat
struktur ekonomi nasional.
14.
Mengembangkan sistem ketahanan pangan yang berbasis pada keragaman budaya
bahan pangan, kelembagaan dan budaya lokal dalam rangka menjamin tersedianya
pangan dan nutrisi dalam jumlah dan mutu yang dibutuhkan pada tingkat harga
yang terjangkau dengan memperhatikan peningkatan pendapatan petani dan nelayan
serta peningkatan produksi yang diatur dengan undang–undang.
15.
Meningkatkan penyediaan dan pemanfaatan sumber energi dan tenaga listrik
yang relatif murah dan ramah lingkungan dan secara berkelanjutan yang
pengelolaannya diatur dengan undang–undang.
16.
Mengembangkan kebijakan pertanahan untuk meningkatkan pemanfaatan dan
penggunaan tanah secara adil, transparan, dan produktif dengan mengutamakan
hak–hak rakyat setempat, termasuk hak ulayat dan masyarakat adat, serta
berdasarkan tata ruang wilayah yang serasi dan seimbang.
17.
Meningkatkan pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana publik,
termasuk transportasi, telekomunikasi, energi dan listrik, dan air bersih guna
mendorong pemerataan pembangunan, melayani kebutuhan masyarakat dengan harga
terjangkau, serta membuka keterisolasian wilayah pedalaman dan terpencil.
18.
Mengembangkan ketenagakerjaan secara menyeluruh dan terpadu diarahkan pada
peningkatan kompetensi dan kemandirian tenaga kerja, peningkatan pengupahan,
penjamin kesejahteraan, perlindungan kerja dan kebebasan berserikat.
19.
Meningkatkan kuantitas dan kualitas penempatan tenaga kerja ke luar negeri
dengan memperhatikan kompetensi, perlindungan dan pembelaan tenaga yang
dikelola secara terpadu dan mencegah timbulnya eksploitasi tenaga kerja.
20.
Meningkatkan penguasaan, pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan
teknologi bangsa sendiri dalam dunia usaha, terutama uasaha kecil, menengah dan
koperasi guna meningkatkan daya saing produk yang berbasis sumber daya local.
21.
Melakukan berbagai upaya terpadu untuk mempercepat proses pengentasan
masyarakat dari kemiskinan dan mengurangi pengangguran, yang merupakan dampak
krisis ekonomi.
22.
Mempercepat penyelamatan dan pemulihan ekonomi guna membangkitkan sektor
riil terutama pengusaha kecil, menengah dan koperasi melalui upaya pengendalian
laju inflasi, stabilitas kurs rupiah pada tingkat yang realistis, dan suku
bunga yang wajar serta didukung oleh tersedianya likuiditas sesuai dengan
kebutuhan.
23.
Menyehatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan mengurangi
defisit anggaran melalui peningkatan disiplin anggaran, pengurangan susidi dan
pinjaman luar negeri secara bertahap, peningkatan penerimaan pajak progresif
yang adil dan jujur , serta penghematan pengeluaran.
24.
Mempercepat rekapitulasi sektor perbankan dan restrukturisasi utang swasta
secara transparan agar perbankan nasional dan perusahaan swasta menjadi sehat,
terpercaya, adil,dan efisien dalam melayani masyarakat dan kegiatan
perekonomian.
25.
Melaksanakan restrukturisasi aset negara, terutama aset yang berasal dari
likuidasi perbankan dan perusahaan, dalam rangka meningkatkan efisiensi dan
produktivitas secara transparan dan pelaksanaannya dikonsultasikan dengan Dewan
Perwakilan Rakyat, Pengelolaan aset negara diatur dengan undang–undang.
26.
Melakukan renegoisasi dan mempercepat restrukturisasi utang luar negeri
bersama–sama dengan Dana Moneter Internasional, Bank Dunia, Lembaga Keuangan
Internasional lainnya, dan negara donor dengan memperhatikan kemampuan bangsa
dan negara, yang pelaksanaanya dilakukan secara transparan dan dikonsultasikan
dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
27.
Melakukan secara proaktif negoisasi dan kerja sama ekonomi bilateral dan
multilateral dalam rangka meningkatkan volume dan nilai ekspor terutama dari
sektor industri yang berbasis sumber daya alam, serta menarik investasi
finansial dan investasi asing langsung tanpa merugikan pengusaha nasional.
28.
Menyehatkan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah terutama yang
usahanya tidak berkaitan dengan kepentingan umum didorong untuk privatisasi
melalui pasar modal.
Implementasi politik strategi nasional di bidang politik
1.
Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan. Untuk menyelesaikan masalah–masalah
yang mendesak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu
upaya rekonsiliasi nasional yang diatur dengan undang–undang.
2.
Menyempurnakan Undang–Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan
kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara
kesatuan dan persatuan bengsa, serta sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan
Undang–Undang Dasar 1945.
3.
Meningkatkan peran Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan lembaga–lembaga
tinggi negara lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab
yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas
antara lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
4.
Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedudukan rakyat demokratis
dan terbuka, mengembangkan kehidupan kepartaian yang menghormati keberagaman
aspirasi politik, serta mengembangkan sistem dan penyelengaraan pemilu yang
demokratis dengan menyempurnakan berbagai peraturan perundang–undangan dibidang
politik.
5.
Meningkatkan kemandirian partai politik terutama dalam memperjuangkan
aspirasi dan kepentingan rakyat serta mengembangkan fungsi pengawasan secara
efektif terhadap kineja lembaga–lembaga negara dan meningkatkan efektivitas,
fungsi dan partisipasi organisasi kemasyarakatan, kelompok profesi dan lembaga
swadaya masyarakat dalam kehidupan bernegara.
6.
Meningkatkan pendidikan politik secara intensif dan komprehensif kepada
masyarakat untuk mengembangkan budaya politik yaitu demokratis, menghormati
keberagaman aspirasi, dan menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi
manusia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
7.
Memasyarakatan dan menerapkan prinsip persamaan dan anti diskriminatif
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
8.
Menyelenggarakan pemilihan umum secara lebih berkualitas dengan partisipasi
rakyat seluas–luasnya atas dasar prinsip demokratis, langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, adil, dan beradab yang dilaksanakan oleh badan penyelenggara
independen dan nonpartisan selambat–lambatnya pada tahun 2004.
9.
Membangun bangsa dan watak bangsa (nation and character building) menuju
bangsa dan masyarakat Indonesia yang maju, bersatu, rukun, damai, demokratis,
dinamis, toleran, sejahtera, adil dan makmur.
10.
Menindak lanjuti paradigma Tentara Nasional Indonesia dengan menegaskan
secara konsisten reposisi dan redefinisi Tentara Nasional Indonesia sebagai
alat negara dengan mengoreksi peran politik Tentara Nasional Indonesia dalam
bernegara. Keikutsertaan Tentara Nasional Indonesia dalam merumuskan
kebijaksanaan nasional dilakukan melalui lembaga tertinggi negara Majelis
Permusyawaratan Negara.
a. Politik luar negeri
1.
Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi
pada kepentingan nasional, menitikberatkan pada solidaritas antar negara
berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa–bangsa, menolak penjajahan
dalam segala bentuk, serta meningkatkan kemandirian bangsa dan kerja sama
internasional bagi kesejahteraan rakyat.
2.
Dalam melakukan perjanjian dan kerja sama internasional yang menyangkut
kepentingan dan hajat hidup orang banyak harus dengan persetujuan lembaga
perwakilan rakyat.
3.
Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri maupun melakukan diplomasi
pro-aktif dalam segala bidang untuk membangun citra positif Indonesia di dunia
internasional, memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap warga negara dan
kepentingan Indonesia serta memanfaatkan setiap peluang positif bagi
kepentingan nasional.
4.
Meningkatkan kualitas diplomasi guna mempercepat pemulihan ekonomi dan
pembangunan nasional, melalui kerjasama ekonomi regional maupun internasional
dalam rangka stabilitas, kerjasama, dan pembangunan kawasan.
5.
Meningkatkan kesiapan Indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi
perdagangan bebas, terutama dalam menyongsong pemberlakuan AFTA, APEC, dan WTO.
6.
Memperluas perjanjian ekstradisi dengan negara–negara sahabat serta
memperlancar prosedur diplomatik dalam upaya melaksanakan ekstradisi bagian
bagi penyelesaian perkara pidana.
7.
Meningkatkan kerja sama dalam segala bidang dengan negara tetangga yang
berbatasan langsung dan kerjasama kawasan ASEAN untuk memelihara stabilitas
pembangunan dan kesejahteraan.
b. Penyelenggara negara
1.
Membersihkan penyelenggara negara dari praktek korupsi, kolusi, dan
nepotisme dengan memberikan sanksi seberat–beratnya sesuai dengan ketentuan
hukum yang berlaku, meningkatkan efektivitas pengawasan internal dan fungsional
serta pengawasan masyarakat dengan mengembangkan etik dan moral.
2.
Meningkatkan kualitas aparatur negara dengan memperbaiki kesejahteraan dan
keprofesionalan serta memberlakukan sistem karier berdasarkan prestasi dengan
prinsip memberikan penghargaan dan sanksi.
3.
Melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan pejabat dan pejabat pemerintahan
sebelum dan sesudah memangku jabatan dengan tetap menjunjung tinggi hak hukum
dan hak asasi manusia.
4.
Meningkatkan fungsi dan keprofesionalan birokrasi dalam melayani masyarakat
dan akuntanbilitasnya dalam mengelola kekayaan negara secara transparan bersih,
dan bebas dari penyalahgunaan kekuasaan.
5.
Meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dan Tentara Nasional
Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menciptakan aparatur
yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme, bertanggung jawab profesional,
produktif dan efisien.
6.
Memantapkan netralisasi politik pegawai negeri dengan menghargai hak–hak
politiknya.
c. Komunikasi, informasi, dan media massa
1.
Meningkatkan pemanfaatan peran komunikasi melalui media massa modern dan
media tradisional untuk mempercerdas kehidupan bangsa memperkukuh persatuan dan
kesatuan, membentuk kepribadian bangsa, serta mengupayakan keamanan hak
pengguna sarana dan prasarana informasi dan komunikasi.
2.
Meningkatkan kualitas komunikasi di berbagai bidang melalui penguasaan dan
penerapan teknologi informasi dan komunikasi guna memperkuat daya saing bangsa
dalam menghadapi tantangan global.
3.
Meningkatkan peran pers yang bebas sejalan dengan peningkatan kualitas dan
kesejahteran insan pers agar profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi
etika pers, supremasi hukum, serta hak asasi manusia.
4.
Membangun jaringan informasi dan komunikasi antar pusat dan daerah serta
antar daerah secara timbal balik dalam rangka mendukung pembangunan nasional
serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
5.
Memperkuat kelembagaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana penerapan
khususnya di luar negeri dalam rangka memperjuangkan kepentingan nasional
di forum internasional.
d. Agama
1.
Memantapkan fungsi, peran dan kedudukan agama sebagai landasan moral,
spiritual, dan etika dalam penyelenggaraan negara serta mengupayakan agar
segala peraturan perundang–undangan tidak bertentangan dengan moral agama.
2.
Meningkatkan kualitas pendidikan agama melalui penyempurnaan sistem
pendidikan agama sehingga lebih terpadu dan integral sehingga sistem pendidikan
nasional dengan didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai.
3.
Meningkatkan dan memantapkan kerukunan hidup antar umat beragama sehingga
tercipta suasana yang harmonis dan saling menghormati dalam semangat
kemajemukan melalui dialog antar umat beragama dan pelaksanaan pendidikan
beragama secara deskriptif yang tidak dogmatis untuk tingkat Perguruan Tinggi.
4.
Meningkatkan kemudahan umat beragama dalam menjalankan ibadahnya, termasuk
penyempurnaan kualitas pelaksanaan ibadah haji, dan pengelolaan zakat dengan
memberikan kesempatan yang luas kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam
penyelenggaraan.
5.
Meningkatkan peran dan fungsi lembaga–lembaga keagamaan dalam ikut
mengatasi dampak perubahan yang terjadi dalam semua aspek kehidupan untuk
memperkokoh jati diri dan kepribadian bangsa serta memperkuat kerukunan hidup
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
e. Pendidikan
1.
Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang
bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia menuju terciptanya nilai–nilai universal
termasuk kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka mendukung
terpeliharanya kerukunan hidup bermasyarakat dan membangun peradaban bangsa.
2.
Merumuskan nilai–nilai kebudayaan Indonesia, sehingga mampu memberikan
rujukan sistem nilai terhadap totalitas perilaku kehidupan ekonomi, politik,
hukum dan kegiatan kebudayaan dalam rangka pengembangan kebudayaan nasional dan
peningkatan kualitas berbudaya masyarakat.
3.
Mengembangkan sikap kritis terhadap nilai–nilai budaya dalam rangka
memilah–milah nilai budaya yang kondusif dan serasi untuk menghadapi tantangan
pembangunan bangsa di masa depan.
4.
Mengembangkan kebebasan berkreasi dalam berkesenian untuk mencapai sasaran
sebagai pemberi inspirasi bagi kepekaan rasa terhadap totalitas kehidupan
dengan tetap mengacu pada etika, moral, estetika dan agama, serta memberikan
perlindungan dan penghargaan terhadap hak cipta dan royalti bagi pelaku seni
dan budaya.
5.
Mengembangkan dunia perfilman Indonesia secara sehat sebagai media massa
kreatif yang memuat keberagaman jenis kesenian untuk meningkatkan moralitas
agama serta kecerdasan bangsa, pembentukan opini publik yang positif dan
peningkatan nilai tambah secara ekonomi.
6.
Melestarikan apresiasi nilai kesenian dan kebudayaan tradisional serta
menggalakan dan memberdayakan sentra–sentra kesenian untuk merangsang
berkembangnya kesenian nasional yang lebih kreatif dan inovatif sehingga
menumbuhkan rasa kebanggaan nasional.
7.
Menjadikan kesenian dan kebudayaan tradisional Indonesia sebagai wahana
bagi pengembangan pariwisata nasional dan mempromosikannya ke luar negeri
secara konsisten sehingga dapat menjadikan wahana persahabatan antar bangsa.
8.
Mengembangkan pariwisata melalui pendekatan sistem yang utuh dan terpadu
bersifat interdisipliner dan partisipatoris dengan menggunakan kriteria
ekonomis, teknis, ergonomis, sosial budaya, hemat energi, melestarikan alam dan
tidak merusak lingkungan.
Kedudukan dan Peranan Perempuan.
1.
Meningkatkan kedudukan dan peranan perempuan dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara melalui kebijakan nasional yang diemban oleh lembaga yang mampu
memperjuangkan terwujudnya kesetaraan keadilan gender.
2.
Meningkatkan kualitas peran dan kemandirian organisasi perempuan dengan
tetap mempertahankan nilai persatuan dan kesatuan serta nilai historis
perjuangan kaum perempuan, dalam rangka melanjutkan usaha pemberdayaan
perempuan serta kesejahteraan keluarga dan masyarakat.
Pemuda dan Olahraga
1.
Menumbuhkan budaya olahraga guna meningkatkan kualitas manusia Indonesia
sehingga memiliki tingkat kesehatan dan kebugaran yang cukup, yang harus
dimulai sejak usia dini melalui pendidikan olah raga di sekolah dan masyarakat.
2.
Meningkatkan usaha pembibitan dan pembinaan olahraga prestasi harus
dilakukan secara sistematis dan komprehensif melalui lembaga–lembaga pendidikan
sebagai pusat pembinaan di bawah koordinasi masing–masing organisasi olahraga
termasuk organisasi penyandang cacat bersama-sama dengan masyarakat demi tercapainya
sasaran yang membanggakan di tingkat internasional.
3.
Mengembangkan iklim yang kondusif bagi generasi muda dalam
mengaktualisasikan segenap potensi, bakat, dan minat dengan memberikan
kesempatan dan kebebasan mengorganisasikan dirinya secara bebas dan merdeka
sebagai wahana pendewasaan untuk menjadi pemimpin bangsa yang beriman dan
bertakwa, berakhlak mulia, patriotis, demokratis, mandiri dan tanggap terhadap
aspirasi rakyat.
4.
Mengembangkan minat dan semangat kewirausahaan di kalangan generasi yang
berdaya saing, unggul dan mandiri.
5.
Melindungi segenap generasi muda dari bahaya distruktif terutama bahaya
penyalahgunaan narkotika, obat–obat terlarang dan zat adiktif lainnya (narkoba)
melalui gerakan pemberantasan dan peningkatan kesadaran masyarakat akan bahaya
penyalahgunaan narkoba.
Pembangunan Daerah.
1.
Secara umum Pembangunan Daerah adalah sebagai berikut :
a.
Mengembangkan otonomi daerah secara luas, nyata dan bertanggung jawab dalam
rangka pemberdayaan masyarakat, lembaga ekonomi, lembaga politik, lembaga
hukum, lembaga keagamaan, lembaga adat dan lembaga swadaya masyarakat, serta
seluruh masayrakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b.
Melakukan pengkajian tentang berlakunya otonomi daerah bagi daerah
propinsi, daerah kabupaten, daerah kota dan desa.
c.
Mempercepat pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan kuat dengan
memberdayakan pelaku dan potensi ekonomi daerah serta memperhatikan penataan
ruang, baik fisik maupun sosial sehingga terjadi pemerataan pertumbuhan ekonomi
sejalan dengan pelaksanaan ekonomi daerah.
d.
Mempercepat pembangunan pedesaan dalam rangka pemberdayaan masyarakat
terutama petani dan nelayan melalui penyediaan prasarana, pembangunan sistem
agribisnis, indutri kecil dan kerajinan rakyat, pengembangan kelembagaan
penguasaan teknologi, dan pemanfaatan sumber daya alam.
e.
Mewujudkan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah secara adil dengan
mengutamakan kepentingan daerah yang lebih luas melalui desentralisasi
perizinan dan investasi serta pengelolaan sumber daya.
f.
Memberdayakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rangka melaksanakan fungsi
dan perannya guna memantapkan penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata
dan bertanggung jawab.
g.
Meningkatkan kualitas sumber daya manusia di daerah sesuai dengan potensi
dan kepentingan daerah melalui penyediaan anggaran pendidikan yang memadai.
h.
Meningkatkan pembangunan di seluruh daerah terutama di kawasan timur
Indonesia, daerah perbatasan dan wilayah tertinggal lainnya dengan berlandaskan
pada prinsip desentralisasi dan otonomi daerah.
2.
Secara khusus pengembangan otonomi daerah di dalam wadah negara Kesatuan
Republik Indonedia, adalah untuk menyesuaikan secara adil dan menyeluruh
permasalahan di daerah yang memerlukan penanganan secara khusus dan
bersungguh–sungguh, maka perlu ditempuh langkah–langkah sebagai berikut :
.
Daerah Istimewa Aceh
- Mempertahankan integritas bangsa dalam wadah Negara Kesatuan
Republik Indonesia dengan menghragai kesetaraan dan keragaman kehidupan sosial
budaya masyarakat Aceh, melalui penetapan Daerah Istimewa Aceh sebagai daerah
otonomi khusus yang diatur dengan undang–undang.
- Menyelesaikan kasus Aceh secara berkeadilan dan bermartabat dengan
melakukan pengusutan dan pengadilan yang jujur bagi pelanggar hak asasi
manusia, baik selama pemberlakuan Daerah Operasi Militer maupun paska
pemberlakuan Daerah Operasi Militer.
b.
Irian Jaya
- Mempertahankan integritas bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dengan menghargai kesetaraan dan keragaman kehidupan sosial budaya
masyarakat Irian Jaya, melalui penetapan daerah otonomi khusus yang
diatur dengan undang–undang.
- Menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia di Irian Jaya melalui
proses pengadilan yang jujur dan bermartabat.
c.
Maluku.
Menugaskan Pemerintah
untuk segera melaksanakan penyelesaian konflik sosial yang berkepanjangan
secara adil, nyata dan menyeluruh serta mendorong masyarakat yang bertikai agar
pro-aktif melakukan rekonsiliasi untuk mempertahankan dan memantapkan
integritas nasional.
Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
1.
Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat
bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
2.
Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup
dengan melakukan konservasi, rehabilitasi, dan penghematan penggunaan, dengan
menerapkan teknologi ramah lingkungan.
3.
Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah
daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan
pemeliharaan lingkungan sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga, yang diatur
dengan undang–undang.
4.
Mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar–besarnya kemakmuran rakyat
dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup,
pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat
lokal, serta penataan ruang, yang pengusahaannya diatur dengan undang–undang.
5.
Menerapkan indikator–indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan
pembaharuan dalam pengelolaan sumber daya alam yang dapat diperbaharui untuk
mencegah kerusakan yang tidak dapat balik.
Implementasi di bidang pertahanan dan keamanan.
1.
Menata Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma baru secara konsisten
melalui reposisi, redefinisi, dan reaktualisasi peran Tentara Nasional
Indonesia sebagai alat negara untuk melindungi, memelihara dan mempertahankan
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap ancaman dari luar dan
dalam negeri, dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan memberikan darma
baktinya dalam membantu menyelenggarakan pembangunan.
2.
Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang
bertumpu pada kekuatan rakyat dengan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian
Negara Repuiblik Indonesia sebagai kekuatan utama didukung komponen lainnya
dari kekuatan pertahanan dan keamanan negara dengan meningkatkan kesadaran bela
negara melalui wajib latih dan membangun kondisi juang, serta mewujudkan
kebersamaan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia
dan rakyat.
3.
Meningkatkan kualitas keprofesionalan Tentara Nasional Indonesia,
meningkatkan rasio kekuatan komponen utama serta mengembangkan kekuatan
pertahanan keamanan negara ke wilayah yang di dukung dengan sarana, prasarana,
dan anggaran yang memadai.
4.
Memperluas dan meningkatkan kualitas kerja sama bilateral bidang pertahanan
dan keamanan dalam rangka memelihara stabilitas keamanan regional dan turut
serta berpartisipasi dalam upaya pemeliharaan perdamaian dunia.
5.
Menuntaskan upaya memandirikan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam
rangka pemisahan dari Tentara Nasional Indonesia secara bertahap dan berlanjut
dengan meningkatkan keprofesionalannya, sebagi alat negara penegak hukum,
pangayom dan pelindung masyarakat selaras dengan perluasan otonomi daerah.
DAFTAR PUSTAKA
Abdurrasyid, Priyatna, 1983, Orbit Geostationer Sebagai Wilayah Kepentingan
Nasional Guna Kelangsungan Hidup Indonesia, Lemhanas, Jakarta.
Budiardjo, Miriam, 1991, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia Pustaka Utama,
Jakarta.
Kusnardi, Moh. SH dan Harmaily Ibrahim, SH.,1980, Pengantar Hukum
Tatanegara Indonesia, CV. Sinar Bakti, Jakarta.
Kranenburg, Prof.Mr. 1957, Ilmu Negara Umum, diterjemahkan oleh Mr.TK. B.
Sabaroedin, Cetakan ke dua, JB. Wolters, Jakarta.
TERIMA
KASIH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar