BAB I
Konsep, Aliran,
dan Sejarah Koperasi
1. Ruang Konsep
Konsep
koperasi adalah suatu bentuk dan susunan dari koperasi itu sendiri. Mengambil
pengertian dari seseorang bernama Mukner dari University Of Marbug, Jerman.
Koperasi dapat dibedakan menjadi dua yaitu ; Koperasi Barat dan Koperasi
Sosialis, hal ini dilatarbelakangi oleh perkembangan konsep yang berasal dari
negara barat dan negara berpaham sosialis, sedangkan konsep yang berkembang
didunia ketiga perpaduan dari kedua konsep tersebut.
Konsep Koperasi
Barat
Konsep Koperasi Barat ialah
organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang memiliki
satu visi dan misi untuk mengurusi kepentingan para anggotanya, serta
menciptakan keuntungan bagi koperasi serta peerusahaan koperasi. Persamaan itu
dapat berasal dari perorangan atau kelompok.
Jika secara negatif, maka koperasi
sebagai “Organisasi bagi egoisme kelompok”. Namun, unsur egoistik diimbangi
dengan unsur positif.
-
Keinginan
individual dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar semua anggota dengan
saling menguntungkan.
-
Individu
dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mandapatkan keuntungan dan
menanggung risiko bersama.
-
Hasil
berupa surplus/keutungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode
yang telah disepakati.
-
Keuntungan
yang belum didistribusikan akan dimasukan sebagai cadangan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap
anggotanya ;
-
Promosi
kegiatanekonomi anggota.
-
Pengembangan
usaha perusahaan koperasi, seperti permodala, SDM, keahlian untuk menjadi
wirausahawan, dan kerjasama antar koperasi.
Dampak secara tidak langsung ;
-
Pengembangan
sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil, misalnya inovasi teknik dan
metode produksi.
-
Memberikan
distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan memberikan harga yang wajar
dan memberi kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
Koperasi Sosialis
Koperasi Sosialis adalah koperasi
direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi. Koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan
subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis
komunis.
Konsep Koperasi
Negara Berkembang
Konsep koperasi negara berkembang
mempunyai ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam
pembinaan dan pengembangannya.
Tujuan
koperasi dalam sosialis ialah merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan
pribadi ke kolektif, sedangkan koperasi di negara berkembang, tujuannya
meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
2. Aliran
Perbedaan aliran
dalam koperasi berkaitan dengan factor ideolgy dan pandangan
hidup (way of life) yang dianut oleh negara dan
masyarakat.
Menurut Paul
Huber Casselman membagi menjadi 3 aliran :
·
Aliran
Yardstick
·
Aliran
Sosialis
·
Aliran
Persemakmuran (Commonwealth)
Aliran Yardstick
Aliran ini pada umumnya di negara
yang berideologi kapitalis atau yang menganut sistem liberal. Menurut aliran
ini, koperasi dapat mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi. Disamping itu
pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunya koperasi
ditengah-tengah masyarakat.
Aliran Sosialis
Menurut aliran ini, koperasi
dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan
masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi
koperasi. Dalam hal ini, otonomi koperasi menjadi hilang, pengaruhnya dalam hal
ini dapat kita jumpai di negara bagian Eropa Timur dan Rusia.
Aliran
Persemakmuran (Commonwealth)
Aliran ini memandang koperasi
sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi
mayarakat. Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “kemitraan
(partnership). Dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim
pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
Dalam tulisannya di harian KOMPAS(8
agustus 1984) yang berjudul “Kemakmuran masyarakat berasaskan koperasi”, E.D.
damanik membagi koperasi menjadi 4 aliran atau school of cooperatives
berdasarkan peranan fungsinya dalam konstelansi perekonomian Negara, yaitu:
·
Cooperative
commonwealth school
·
School
of modified atau juga disebut school of competitive yardstick
·
The
socialist school
·
Cooperative
sector school
Aliran
ini sebagai cerminan yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip
koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga
koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
3.
Sejarah Koperasi
Gerakan koperasi digagas oleh Robert
Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas
New Lanark, Skothlandia. Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya.
Koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Froirer, Raffeinsen, dan Schule
Delitzch. Louis Blanc ia mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan
kualitas barang, ia mendirikan di Perancis. Koperasi pertanian didirikan di
Denmark oleh Pastore Chritiantoe. Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada
abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan
tidak dilakukan oleh orang yang sangat kaya. Koperasi mulai tumbuh dalam
kalangan rakyat.
Pada tahun 1896 seorang pamong praja
di Purwokerto mendirikan sebuah bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong
oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena
terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi,
maksud patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman.
De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan
menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan
Tabungan yang sudah ada menjadi Bank
Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Ia juga menhanjurkan mengubah bank
tersebut menjadi koperasi. Ia berusaha menjadikan lumbung-lumbung desa menjadi Koperasi Kredit Padi. Bank pertolongan,
Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dikadikan Koperasi tetapi
pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank-bank Desa, rumah
gadai, dan Centrale Kaskemudian
menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerintah
dan di pimpin oleh orang-oranng Pemerintah.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU
yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua
kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan
mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengambil
keuntungan.
Setelah Indonesia merdeka, pada
tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan kongres Koperasi
yang pertama di Tasikmalaya. Maka setiap tanggal 12 Juli ditetapkan sebagai
hari Koperasi Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar