Pola Manajemen Koperasi
1.
pengertian
Manajemen dan Perangkat Organisasi
·
Pengertian
Manajemen
Manajemen
menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan,
dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumber daya –
sumber daya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah di
tetapkan. Sehingga dapat disimpulkan manajemen adalah proses kegiatan dengan
melalui orang lain untuk mencapai suatu tujuan tertentu serta dilaksanakan
secara berurutan berjalan kearah suatu tujuan.
·
Pengertian
Koperasi
Koperasi
menurut Dr. Fay (1980) adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama
yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak
memikirkan dari diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup
mejalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan
pemanfaatan mereka terhadap organisai.
·
Pengertian
Manajemen Koperasi
Manajemen
koperasi diartikan sebagai proses untuk
mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk
mencapai tujuan koperasi, perlu diperhatikan adanya sistem manajemen yang baik,
agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi manajemen.
2.
Rapat
Anggota
Rapat anggota merupakan
kolektibilitas suara anggota sebagai pemilik organisasi dan juga merupakan
pemegang kekuasaan tertinggi. Dalam Undang-Undang RI Tahun 1992, tentang
perkoperasian pasal 23 disebutkan bahwa rapat anggota menetapkan.
1. Angaran
Dasar,
2.
Kebijakan umum bidang organisasi,
manajemen dan usaha koperasi,
3.
Pemilihan, pengangkatan dan
pemberhentian pengurus dan pengawas,
4.
Rencana kerja, rencana anggaran
pendapatan dan koperasi, serta pengesahan laporan keuangan,
5.
Pengesahan pertanggung jawaban pengurus
dan pelaksana tugasnya,
6.
Pembagian sisa hasil usaha dan
penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Anggota koperasi adalah pemilik dan
sekaligus sebagai pengguna jasa (identitas ganda anggota koperasi), merupakan
ciri universal dari koperasi, bila pemilik badan usaha dan pengguna jasa tidak
identik, maka badan usaha tersebut bukanlah koperasi. Identitas anggota
koperasi yang unik inilah yang membangun kekuatan produk dari koperasi, jadi
yang disatukan ke dalam koperasi sebenarnya adalah kepentingan atau tujuan
koperasi yang sama dari sekelompok individu. Karena itu lebih tepat apa bila
koperasi disebut sebagai kumpulan dari kepentingan ekonomi yang sama dari
sekelompok orang-orang atau sekelompok badan hukum koperasi. Pada dasarnya,
rapat anggota koperasi berfungsi :
1. Mengesahkan
AD, ART & peraturan khusus
2. Mengesahkan
program kerja dan anggaran pendapatan serta belanja koperasi
3. Mengangkat
& memberhentikan pengawas
4. Mengangkat
& memberhentikan pengurus
5. Mengesahkan
laporan pengawasan dan pengurus
6. Menetapkan
pembagian dan penggunaan SHU
7. Menetapkan
kebijakan dibidang organisasi
3.
Pengurus
Pengurus merupakan wakil dari
anggota yang dari dan oleh anggota untuk menjalankan/mewakili anggota dalam
menjalankan perusahaan koperasi. Pengurus bertanggung jawab mengenai segala
kegiatan pengelola koperasi dan usahanya kepada rapat anggota.
·
Tugas
Pengurus
Pengurus memperoleh wewenang dan
kekuasaan dari rapat anggota dan melaksanakan seluruh keputusan arapat anggota
tersebut guna memberikan manfaat kepada anggota koperasi. Pada Undang-Undang RI
Nomor 25 tahun 1992 Tentang Koperasi Pasal 30 sebagai berikut:
1.
Mengelola koperasi dan usahanya; sebagai
pihak yang dipercaya oleh rapat anggota untuk mengelola organisasi dan usaha
koperasi, pengurus koperasi harus berusaha menjalankan semua kebijakan dan
rencana kerja yang telah disepakati oleh rapat anggota.
2.
Mengajukan Rancangan Program Kerja
secara Rencana Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK). Sebagai pengelola usaha
koperasi, pengurus koperasi harus mewakili wawasan bisnis yang cukup.
3.
Menyelenggarakan rapat anggota; sebagai
pengelola organisasi loperasi, pengurus koperasi antara lain harus mampu
menyelenggarakan rapat anggota koperasi dengan sebaik-baiknya.
4.
Mengajukan laporan keuangan dan
pertanggung jawaban pelaksana tugas; sebagai pengelola organisasi dan usaha
koperasi memiliki kewajiban untuk mempertanggung jawabkan kepengurusannya
kepada rapat anggota.
5.
Menyelenggarakan pembukaan keuangan dan
investasi secara tertib.
6.
Memelihara daftar buku anggota. Salah
satu ukuran organisasi yang sehat adalah terselenggaranya administrasi
organisasi yang teratur dan sistematis.
Selain itu pengurus juga memiliki
tugas lain dalam memberikan pelayanan kepada anggota koperasi dan masyarakat,
mendelegasikan tugas kepada manajer, meningkatkan pengetahuan perangkat
pelaksanaan dan anggota, meningkatkan penyuluhan dan pendidikan kepada anggota,
mencatat mulai dari sampai dengan berakhirnya masa ke pengurusan pengawasan dan
pengurus, dan mencatat masuk dan keluarnya anggota.
·
Wewenang
Pengurus
1. Mewakili
koperasi di dalam dan di luar.
2. Memutuskan
penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai
ketentuan dalam anggaran dasar
3. Melakukan
tindakan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung
jawab keputusan rapat anggota.
4.
Pengawas
Pengelola
(manajer) koperasi adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus
untuk mengembangkan koperasi secara efisien dan profesional. Kedudukan pengelola
adalah sebagai karyawan/pegawai yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus.
·
Tugas
dan tanggung jawab pengelola:
- Membantu memberikan usulan kepada pengurus
dalam menyusun perencanaan.
- Merumuskan pola pelaksaan kebijaksanaan
pengurus secara efektif dan efisien.
- Membantu pengurus dalam menyusun uraian tugas
bawahannya.
- Menentukan standart kualifikasi dalam
pemilihan dalam promosi pegawai.
1. Pendekatan
sistem pada koperasi
a. Disatu
pihak pemrakarsa bagi pembentukan organisi swadaya koperasi dapat berasal dari
atas dan dari luar yaitu dari orang-orang yang tidak berkepentingan terhadap
jasa pelayanan koperasi, tetapi memiliki motivasi dan cukup mampu bertindak
sebagai pemrakarsa dan promotor. Cara ini akan berhasil bila ada tindakan yang
positif, tanggapan yang positif dari orang yang berkepentingan dengan
organisasi koperasi.
2. Di
lain pihak, prakarsa untuk mendirikan dan membentuk koperasi dapat berhasil
dari para anggota sendiri atau dari bawah dan dari dalam.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar