Minggu, 27 Oktober 2013

Sanksi Atas Pelanggaran Aturan rahasia Bank

Sanksi atas Pelanggaran Aturan Rahasia Bank


Sanksi Pelanggaran

Bagi pihak yang merasa dirugikan oleh keterangan yang diberikan oleh bank, mereka berhak untuk mengetahui isi keterangan tersebut dan meminta pembetulan jika terdapat kesalahan dalam keterangan yang diberikan. Pelanggaran terhadap berbagai aturan yang berlaku, termasuk kerahasiaan bank, maka akan dikenakan sanksi tertentu sesuai dengan yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998.
Pembukaan rahasia bank yang tidak mengacu kepada ketentuan dari BI berdasarkan Pasal 51 Ayat 1 Undang-undang tentang perbankan, maka perbuatan tersebut dianggap sebagai kejahatan, dan diancam dengan ketentuan pidana dan sanksi administratif sebagaimana diatur di dalam Pasal 47 dan Pasal 47A. Pasal 52 yaitu sebagai berikut:

A.     Sanksi Pidana

1.    Di dalam pembukaan rahasia bank untuk kepentingan dalam perkara pidana, tanpa membawa perintah atau izin tertulis dari pimpinan Bank Indonesia, dengan sengaja memaksa bank atau pihak terafiliasi untuk memberikan keterangan, diancam dengan pidana sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 200.000.000.000,- (dua ratus miliar rupiah).

2.    Anggota dewan komisaris, direksi, pegawai bank atau pihak terafiliasi lainnya yang sengaja membuka rahasia bank dimana tidak melalui prosedur yang ada, diancam dengan pidana sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah).
3.        Anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan rahasia bank dimana telah ditempuh prosedur sebagaimana telah diuraikan diatas, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah).

B.   Sanksi Administratif

Bahwa selain ketiga sanksi pidana tersebut diatas, untuk setiap sanksi pidana, pihak pimpinan Bank Indonesia selain dapat mencabut izin usaha bank yang bersangkutan, Bank Indonesia dapat menetapkan atau menambah sanksi administratif sebagai berikut:
a.      Denda uang;
b.      Teguran tertulis;
c.       Penurunan tingkat kesehatan bank;
d.      Larangan untuk turut serta dalam kegiatan kliring;
e.      Pembekuan kegaiatan usaha tertentu, baik untuk kantor cabang tertentu maupun untuk bank secara keseluruhan;
f.        Pemberhentian pengurus bank dan selanjutnya menunjuk dan mengangkat pengganti sementara sampai rapat umum pemegang saham atau rapat anggota koperasi mengangkat pengganti yang tetap dengan persetujuan Bank Indonesia;
g.      Pencantuman anggota pengurus, pegawai bank, pemegang saham dalam daftar orang tercela di bidang perbankan;
Bahwa pelaksanaan lebih lanjut mengenai sanksi administratif ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Contoh Kasus yang terjadi serta Teorinya

Bank Century.
            Dapat dikatakan bahwa Bank Century merupakan tragedi kebangkrutan terbesar dalam ranah perbankan di Indonesia pada tahun 2009. Pemerintah terpaksa melakukan bail out 6.7 triliun rupiah untuk menyelamatkan likuiditas Bank Century. Dima keputusan penyelamatan berasal dari pemerintah Bank Indonesia karena dapat berdampat sistemik dengan menyeret 23 bank lainnya.
            Kasus bermula dari dugaan penyelewengan dana nasabah oleh Antaboga Sekuritas sebagai pemegang 7.52% saham Bank Century dalam permainan instrumen derivatif. Kasus penyelewengan dana tersebut berkembang ke arah missmanagement yang dilakukan oleh pengelola DPK (Dana Pihak Ketiga) Bank Century. Mencuatnya kasus Bank Century sering dikaitkan dengan dampak krisis global yang menerpa lembaga keuangan dunia dan berdampak sistemik pada perbankan Indonesia. Namun olah data badan penyelidik keuangan (BPK) menemukan bahwa kasus Bank Centuruy sudah terendus sebelum krisis global terjadi. Hal ini menimbukjan kecurigaan adanya pengalihan isu, sehingga para nasabah dan investor menjadi maklum dengan kasus likuiditas akibat efek krisis global yang berdampak pada Bank Century sudah cacat dari lahir. Berdasar hal tersebut, nampaknya Bank Century sejak dulu sampai diambil LPS selalu melanggar aturan, dimana pelanggaran yang terjadi berupa tingkat minimum CAR (Rasio kecukupan modal), batas maksimal pemberian kresit, dan FPJP (Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek).

            Berdasarkan kasus-kasus diatsm Bank Century banyak melanggar peraturan perundang-undangan. Undang-undang yang dilanggar antara lain:
            
Pasal 1 ayat 28 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UU Perbankan) menyatakan bahwa “Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya”. Selanjutnya dalam pasal 40 ayat (1) UU Perbankan disebutkan bahwa “Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpananya”. Jadi, Bank wajib merahasiakan data simpanan dan nasabah penyimpannya.
            Mengenai mengapa data nasabah penyimpan Bank Century, yang merupakan rahsia bank, dapat diekspos oleh media massa,maka kita harus melihat pada pasal 4 ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan informasi”. Media massa sebagai pers ddapat mencari informasi dengan berbagai sumber, baik dari pejabat, ataupun sumber-sumber lainnya.
            Mengenai DPR yang meminta data nasabah penyimpan ke bak century, seharusnya memang tidak boleh dilakukan. Data nasabah penyimpan termasuk dalam rahasia bank, yang wajib dirahasiakan. Memang dalam pasal 3 ayat (1) UU No. 6 Tahun 1954 tentang Penetapan Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat (“UU Hak Angket”), dalam hal panitia Angket DPR, semua warga Negara Republik Indonesia dan semua penduduk serta orang-orang lain yang berada dalam wilayah Republik Indonesia diwajibkan menyimpan rahasia, dapat membebaskan diri dari memberikan penyaksian, akan tetapi semata-mata hanya mengenai hal-hal yang dipercayakan kepadanya sebagai rahasia dalam kedudukan, pekerjaan atau jabatan tersebut”.
            Kasus Bank Century juga melanggar UU No. 8/1995 tentang Pasar Modal Pasal 5 Butir (a) Ayat 1 dan Butir (g) dan (i). UU No. 23/1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Bank Indonesia pasal 11 dan pasal 34.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar