Sanksi atas
Pelanggaran Aturan Rahasia Bank
Sanksi Pelanggaran
Bagi pihak
yang merasa dirugikan oleh keterangan yang diberikan oleh bank, mereka berhak
untuk mengetahui isi keterangan tersebut dan meminta pembetulan jika terdapat
kesalahan dalam keterangan yang diberikan. Pelanggaran terhadap berbagai aturan
yang berlaku, termasuk kerahasiaan bank, maka akan dikenakan sanksi tertentu
sesuai dengan yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998.
Pembukaan rahasia
bank yang tidak mengacu kepada ketentuan dari BI berdasarkan Pasal 51 Ayat 1 Undang-undang
tentang perbankan, maka perbuatan tersebut dianggap sebagai kejahatan, dan
diancam dengan ketentuan pidana dan sanksi administratif sebagaimana diatur di
dalam Pasal 47 dan Pasal 47A. Pasal 52 yaitu sebagai berikut:
A.
Sanksi Pidana
1. Di dalam pembukaan rahasia bank untuk
kepentingan dalam perkara pidana, tanpa membawa perintah atau izin tertulis
dari pimpinan Bank Indonesia, dengan sengaja memaksa bank atau pihak
terafiliasi untuk memberikan keterangan, diancam dengan pidana
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun serta denda
sekurang-kurangnya Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dan paling
banyak Rp. 200.000.000.000,- (dua ratus miliar rupiah).
2. Anggota dewan komisaris, direksi,
pegawai bank atau pihak terafiliasi lainnya yang sengaja membuka rahasia bank
dimana tidak melalui prosedur yang ada, diancam dengan pidana sekurang-kurangnya
2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun serta denda sekurang-kurangnya
Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,-
(delapan miliar rupiah).
3.
Anggota
dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak
memberikan keterangan atau memberikan rahasia bank dimana telah ditempuh
prosedur sebagaimana telah diuraikan diatas, diancam dengan pidana penjara
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun serta denda
sekurang-kurangnya Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah) dan paling banyak
Rp. 15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah).
B.
Sanksi Administratif
Bahwa selain ketiga sanksi pidana tersebut diatas, untuk setiap sanksi
pidana, pihak pimpinan Bank Indonesia selain dapat mencabut izin usaha bank
yang bersangkutan, Bank Indonesia dapat menetapkan atau menambah sanksi
administratif sebagai berikut:
a. Denda uang;
b. Teguran tertulis;
c. Penurunan tingkat kesehatan bank;
d. Larangan untuk turut serta dalam
kegiatan kliring;
e. Pembekuan kegaiatan usaha tertentu,
baik untuk kantor cabang tertentu maupun untuk bank secara keseluruhan;
f.
Pemberhentian
pengurus bank dan selanjutnya menunjuk dan mengangkat pengganti sementara
sampai rapat umum pemegang saham atau rapat anggota koperasi mengangkat
pengganti yang tetap dengan persetujuan Bank Indonesia;
g. Pencantuman anggota pengurus, pegawai
bank, pemegang saham dalam daftar orang tercela di bidang perbankan;
Bahwa pelaksanaan lebih lanjut mengenai sanksi administratif
ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Contoh Kasus yang terjadi serta
Teorinya
Bank Century.
Dapat dikatakan
bahwa Bank Century merupakan tragedi kebangkrutan terbesar dalam ranah
perbankan di Indonesia pada tahun 2009. Pemerintah terpaksa melakukan bail out
6.7 triliun rupiah untuk menyelamatkan likuiditas Bank Century. Dima keputusan
penyelamatan berasal dari pemerintah Bank Indonesia karena dapat berdampat
sistemik dengan menyeret 23 bank lainnya.
Kasus bermula
dari dugaan penyelewengan dana nasabah oleh Antaboga Sekuritas sebagai pemegang
7.52% saham Bank Century dalam permainan instrumen derivatif. Kasus penyelewengan
dana tersebut berkembang ke arah missmanagement
yang dilakukan oleh pengelola DPK (Dana Pihak Ketiga) Bank Century. Mencuatnya kasus
Bank Century sering dikaitkan dengan dampak krisis global yang menerpa lembaga
keuangan dunia dan berdampak sistemik pada perbankan Indonesia. Namun olah data
badan penyelidik keuangan (BPK) menemukan bahwa kasus Bank Centuruy sudah
terendus sebelum krisis global terjadi. Hal ini menimbukjan kecurigaan adanya
pengalihan isu, sehingga para nasabah dan investor menjadi maklum dengan kasus
likuiditas akibat efek krisis global yang berdampak pada Bank Century sudah
cacat dari lahir. Berdasar hal tersebut, nampaknya Bank Century sejak dulu
sampai diambil LPS selalu melanggar aturan, dimana pelanggaran yang terjadi
berupa tingkat minimum CAR (Rasio kecukupan modal), batas maksimal pemberian
kresit, dan FPJP (Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek).
Berdasarkan kasus-kasus
diatsm Bank Century banyak melanggar peraturan perundang-undangan. Undang-undang
yang dilanggar antara lain:
Pasal 1 ayat
28 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan (UU Perbankan) menyatakan bahwa “Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang dengan
keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya”. Selanjutnya dalam pasal 40 ayat (1) UU Perbankan disebutkan
bahwa “Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan
simpananya”. Jadi, Bank wajib merahasiakan data simpanan dan nasabah
penyimpannya.
Mengenai
mengapa data nasabah penyimpan Bank Century, yang merupakan rahsia bank, dapat
diekspos oleh media massa,maka kita harus melihat pada pasal 4 ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: “Untuk menjamin
kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan
menyebarluaskan gagasan informasi”. Media massa sebagai pers ddapat mencari
informasi dengan berbagai sumber, baik dari pejabat, ataupun sumber-sumber
lainnya.
Mengenai
DPR yang meminta data nasabah penyimpan ke bak century, seharusnya memang tidak
boleh dilakukan. Data nasabah penyimpan termasuk dalam rahasia bank, yang wajib
dirahasiakan. Memang dalam pasal 3 ayat
(1) UU No. 6 Tahun 1954 tentang Penetapan Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat (“UU
Hak Angket”), dalam hal panitia Angket DPR, semua warga Negara Republik
Indonesia dan semua penduduk serta orang-orang lain yang berada dalam wilayah
Republik Indonesia diwajibkan menyimpan rahasia, dapat membebaskan diri dari
memberikan penyaksian, akan tetapi semata-mata hanya mengenai hal-hal yang
dipercayakan kepadanya sebagai rahasia dalam kedudukan, pekerjaan atau jabatan
tersebut”.
Kasus
Bank Century juga melanggar UU No.
8/1995 tentang Pasar Modal Pasal 5 Butir (a) Ayat 1 dan Butir (g) dan (i). UU No. 23/1999 sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Bank Indonesia pasal 11 dan pasal 34.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar