PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Pengertian
Koperasi adalah suatu kumpulan
orang-orang untuk bekerjasama demi kesejahteraan bersama.
Koperasi Indonesia adalah organisasi
ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang-orang, badan-badan
hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan. Fungsi-fungsi yang berkaitan dengan koperasi.
·
Fungsi sosial
·
Fungsi ekonomi
·
Fungsi politik
·
Fungsi etika
A. Definisi Koperasi
menurut ILO
Dalam
definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
·
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
·
Penggabungan orang-orang yang
berdasarkan kesukarelaan
·
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin
dicapai
·
Koperasi berbentuk organisasi bisnis
yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
·
Terdapat kontribusi yang adil terhadap
modal yang dibutuhkan
·
Anggota koperasi menerima resiko dan
manfaat secara seimbang.
B. Definisi Koperasi menurut
Chaniago
Drs. Arifin Chaniago (1984) dalam
bukunya perkoperasian dan Indonesia memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu
perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan
kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara
kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para
anggotanya”.
C. Definisi Koperasi menurut Dooren
Menurut
P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum.
Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya
kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-bdan hukum.
D. Definisi Koperasi menurut Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak
Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha
bersama
untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong.
E. Definisi Koperasi menurut
Munkner
Mukner mendefinisikan koperasi
sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara
kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga
semata-mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung
gotong-royong.
F. Definisi UU No.25 /
1992
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
5 Unsur Koperasi
Indonesia
·
Koperasi adalah badan usaha
·
Koperasi adalah kumpulan orang-orang
atau badan hukum koperasi
·
Koperasi Indonesia, koperasi yang
bekerja berdasarkan prinsip-prinsip koperasi
·
Koperasi Indonesia adalah gerakan
ekonomi rakyat
·
Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan.
Tujuan Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian pasal 3, tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut
membangun
tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,
adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Prinsip-prinsip
Koperasi
·
Prinsip
Koperasi menurut Munkner
Menurut
Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut :
1. Keanggotaan
bersifat
2. Keanggotaan
terbuka
3. Pengembangan
anggota
4. Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
5. Manajemen
dan pengawasan dilakukan secara demokratis
6. Koperasi
sebagai kumpulan orang-orang
7. Modal
yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8. Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi
9. Perkumpulan
dengan sukarela
10. Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11. Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12. Pendidikan
anggota
·
Prinsip Koperasi menurut
Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28
koperasi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh
dunia. Unsur-unsurnya sebagai berikut :
1. Pengawasan
secara demokratis
2. Keanggotaan
yang terbuka
3. Bunga
atas modal dibatasi
4. Pembagian
sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya
5. Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
6. Barang
yang dijual harus asli dan tidak dipalsikan
7. Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
8. Netral
terhadap politik dan agama.
·
Prinsip
Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut
Freidrich Willian Raiffeisen (1818-1888), dari Jerman, prinsip koperasi ialah;
1. Swadaya
2. Daerah
kerja terbatas
3. SHU
untuk cadangan
4. Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
5. Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
6. Usaha
hanya kepada anggota
7. Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang
·
Prinisp
Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip Koperasi
menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut ;
1. Swadaya
2. Daerah
kerja tak terbatas
3. SHU
untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4. Tanggung
jawab anggota terbatas
5. Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan
6. Usaha
tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
·
Prinsip
Koperasi menurut ICA (International Cooperative Alliance)
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi
gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966
merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.
1. Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
2. Kepemimpinan
yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
3. Modal
menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
4. SHU
dibagi 3:
-
Sebagian untuk cadangan
-
Sebagian untuk masyarakat
-
Sebagian untuk dibagikan kembali kepada
anggota sesuai jasanya
5. Semua
koperasi harus melaksanalan pendidikan secara terus menerus
6. Gerakan
koperasi haru melaksanakan kerjasama yang erat, baik di tingkat regional,
nasional, maupun Internasional.
·
Prinsip
Koperasi Indonesia menurut UU no. 12 tahun 1967
Prinsip koperasi
Indonesia mmenurut UU no. 12 tahun 1967 ialah ;
1. Sifat
keanggotannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
2. Rapat
anggota merupakan kekuasaan tinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
3. Pembagian
SHU diaatur menurut jasa masing-masing anggota
4. Adanya
pembatasan bunga dan modal
5. Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
6. Usaha
dan ketatalaksanaanya bersifat terbuka
7. Swadaya,
swakarya, dan swasembada sebagai pemcerminan prinsip dasar percaya pada diri
sendiri
·
Prinsip
Koperasi Indonesia menurut UU no. 25 tahun 1992
Prinsip koperasi
Indonesia menurut UU no. 25 1992 ialah;
1. Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
3. Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
4. Pemberian
batas jas yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan
koperasian
7. Kerjasama
atar koperasian
Sumber
http://www.scribd.com/doc/49312434/BAB-II-koperasi
http://community.gunadarma.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar